LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA

Label:


PENGERTIAN
AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka.

FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.

LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Indonesia Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.

SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Keppres No 12 Tahun 1971
Keppres No 46 Tahun 1984
Keppres No 57 Tahun 1988
Keppres No 34 Tahun 1999
Keppres No 104 Tahun 2004

POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
Eksistensi: Nama, Status dan tempat
Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
Musyawarah dan Referendum
Pendapatan, kekayaan
Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
ART, Pembubaran dan perubahan AD.

TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
… Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”

ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
AD merupakan landasan kerja GP
GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.

PERMASALAHAN
Penggolongan usia peserta didik
Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
Otonomi daerah
Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
Sistem among
Pengembangan Saka Pramuka

HARAPAN
Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.

PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.

KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
Pasal 9, Sistem Among
Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
Pasal 22, Dewan Kerja
Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas

LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan
Metode Kepramukaan
Kode Kehormatan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
Kiasan Dasar Kepramukaan.

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
Peduli terhadap diri pribadinya;
Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)

METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Belajar sambil melakukan
Sistem berkelompok
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
Kegiatan di alam terbuka
Sistem Tanda Kecakapan
Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)

MOTTO GERAKAN PRAMUKA

Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 10 Mei 2013

LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA


PENGERTIAN
AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka.

FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.

LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Indonesia Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.

SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Keppres No 12 Tahun 1971
Keppres No 46 Tahun 1984
Keppres No 57 Tahun 1988
Keppres No 34 Tahun 1999
Keppres No 104 Tahun 2004

POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
Eksistensi: Nama, Status dan tempat
Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
Musyawarah dan Referendum
Pendapatan, kekayaan
Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
ART, Pembubaran dan perubahan AD.

TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
… Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”

ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
AD merupakan landasan kerja GP
GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.

PERMASALAHAN
Penggolongan usia peserta didik
Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
Otonomi daerah
Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
Sistem among
Pengembangan Saka Pramuka

HARAPAN
Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.

PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.

KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
Pasal 9, Sistem Among
Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
Pasal 22, Dewan Kerja
Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas

LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan
Metode Kepramukaan
Kode Kehormatan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
Kiasan Dasar Kepramukaan.

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
Peduli terhadap diri pribadinya;
Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)

METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Belajar sambil melakukan
Sistem berkelompok
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
Kegiatan di alam terbuka
Sistem Tanda Kecakapan
Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)

MOTTO GERAKAN PRAMUKA

Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 10 Mei 2013

LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA


PENGERTIAN
AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia
Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya
Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya
Landasan manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka.

FUNGSI
AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.

LANDASAN HUKUM GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Indonesia Yg berkepribadian dan berwatak luhur dst.
untuk mencapai maksud dan tujuan tsb harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan kel. dan sek.
sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 ttg GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.

SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Keppres No 12 Tahun 1971
Keppres No 46 Tahun 1984
Keppres No 57 Tahun 1988
Keppres No 34 Tahun 1999
Keppres No 104 Tahun 2004

POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
Eksistensi: Nama, Status dan tempat
Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
Organisasi: anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
Musyawarah dan Referendum
Pendapatan, kekayaan
Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
ART, Pembubaran dan perubahan AD.

TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
… Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
… Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”

ALASAN PENYEMPURNAAN AD GP
AD merupakan landasan kerja GP
GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.

PERMASALAHAN
Penggolongan usia peserta didik
Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
Otonomi daerah
Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yg berkualitas
Sistem among
Pengembangan Saka Pramuka

HARAPAN
Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.

PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sbg bagian dari metode kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.

KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
Pasal 9, Sistem Among
Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
Pasal 22, Dewan Kerja
Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas

LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan
Metode Kepramukaan
Kode Kehormatan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka
Kiasan Dasar Kepramukaan.

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
Peduli terhadap diri pribadinya;
Taat Kode Kehormatan Pramuka.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)

METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Belajar sambil melakukan
Sistem berkelompok
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
Kegiatan di alam terbuka
Sistem Tanda Kecakapan
Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)

MOTTO GERAKAN PRAMUKA

Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka
Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”
Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
ROSIDAH AMINI © 2012 | Designed by Meingames and Bubble shooter